LAPORAN KKL
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN
HIDUP
“PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
DI PT. LEMBAH
KARET KOTA PADANG”
OLEH :
JAYANTI ARMIDA SARI 1106441
ADHITYA DIRGA 1101602
NURLENA 1101632
SANTI MAYA SARI 1101627
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya
yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan laporan KKL ini. Laporan ini disusun agar pembaca
dapat mengetahui tentang bagaimana Penerapan Corporate
Social Responsibility di PT. Lembah Karet Kota Padang.
Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing serta
teman-teman yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan
laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak
kekurangan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun. Dan semoga dengan selesainya laporan ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan teman-teman.
Padang, Mei 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Identifikasi Masalah.................................................................................. 2
C.
Batasan Masalah........................................................................................ 3
D.
Rumusan Masalah..................................................................................... 3
E.
Tujuan KKL.............................................................................................. 3
BAB
II KAJIAN TEORI
A.
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)................................... 4
B.
Regulasi CSR di Indonesia....................................................................... 5
C.
Arti
Penting CSR...................................................................................... 8
D.
Ruang
Lingkup CSR................................................................................. 8
E.
Merumuskan
Program CSR....................................................................... 9
BAB
III METODE PENELITIAN
A.
Lokasi Penelitian.................................................................................. .. 11
B.
Metode Pengumpulan Data.................................................................... 12
C.
Sumber Data........................................................................................... 12
D.
Instrumen Penelitian............................................................................... 12
BAB
IV HASIL KKL DAN PEMBAHASAN
A.
Hasl
KKL dan Pembahasan.................................................................... 14
BAB
V PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................. 18
B.
Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DOKUMENTASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Melaksanakan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi setiap perusahaan profit dengan jenis kegiatan apapun.
Ketika perusahaan sebagai
komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi
keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi, dikarenakan
keberadaannya telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Tidak
hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini Corporate Social Responisibility (CSR)
telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan
tertentu wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang
berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya
identik dengan istilah Community
Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program CSR yang dilakukan
perusahaan tidak terbatas pada program
sosial maupun secara ekonomi. Ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran
pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti, sosial, pendidikan, dan
lingkungan. Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Kedua
undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap perseroan atau penanam modal
diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan
(CSR).
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan
memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people),
dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap
masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas
serta pembuatan kebijakan-
kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas
hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan
lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian
lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka
panjang.
Salah satu media
online menyatakan bahwa Sebelas pabrik pengolah semen, karet,
dan CPO (crude palm oil) di Kota Padang, Sumbar, berpotensi atau berkontribusi
mencemari udara karena mereka tidak memiliki peralatan pencegah pencemaran
udara. “Untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang
muncul, maka perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program Coorporate
Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Bapedalda Kota Padang,
Indang Dewata, di Padang, Jumat.
Berdasarkan masalah
tersebut, maka kami mengadakan KKL yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet, Kota Padang. Selain
itu KKL ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap mata kuliah Administrasi
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan cara langsung mengamati situasi dan kondisi di lapangan.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Banyaknya perusahaan di Kota
Padang yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
2. Banyaknya perusahaan di Kota
Padang yang tidak menggunakan peralatan dalam pencegahan pencemaran.
3. Banyaknya perusahaan yang belum
menjalankan Corporate Sosial
Responsibility (CSR).
C. BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan
program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
D. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah di atas, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program CSR di PT.
Lembah Karet Kota Padang.
E. TUJUAN KKL
1. Untuk mengetahui sejauh mana
PT. Lembah Karet telah menjalankan tanggung jawab sosialnya.
2. Memenuhi tugas mata kuliah
Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
PENGERTIAN
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Menurut Marnelly (2012) dalam jurnal aplikasi
bisnis Vol. 2 No. 2 (2012) terdapat dua jenis
konsep Corporate Social Responsibility (CSR),
yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. CSR dalam pengertian
luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity).
Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggungjawab sosial
tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability)
perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia internasional. CSR dalam
pengertian sempit dapat dipahami dari beberapa peraturan dan pendapat ahli
berikut:
1. Menurut Widjaja &
Yeremia
CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya
Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders)
yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk
tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama
dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. World Business Council for Sustainable Development
CSR didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi
pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan
keluarganya, masyarakat sekitar serta public pada umumnya guna meningkatkan kualitas
hidup mereka.
3. Menurut Kotler &
Nance
Mendefinisikan
CSR sebagai komitmen korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar melalui kebijakan praktik bisnis dan pemberian kontribusi sumber daya
korporasi.
4. Menurut Cheng dan
Yulius
Aktivitas CSR
dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan citra dan daya
tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan penjualan, dapat
menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan penjualan dan market
share.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa CSR merupakan social
responsibility dari perusahaan dalam hubungannya dengan pihak
internal dan eksternal perusahaan.
B. REGULASI CSR DI INDONESIA
Ada beberapa aturan-aturan terkait pelaksanaan program CSR di
Indonesia, yaitu:
1.
Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), sebagaimana Keputusan
Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman
dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina
Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
2. Peraturan mengikat Perseroan
Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini
melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam PP
ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab
sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran.
4. Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman
modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan
bahwa "Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."
Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi
lainnya, diantaranya: (a) Peringatan tertulis;
(b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan
usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal.
5.
Peraturan CSR
bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan
pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak
masyarakat adat”.
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,
Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam
menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir
miskin, meliputi: c. dana yang
disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2 Dana
yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan
pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat
sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
7.
Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012
tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial memandang penting dibentuknya forum CSR pada
level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha.
Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta
pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Dengan adanya regulasi
tersebut, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk
melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang
memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab
pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.
Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
line), melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan
biasa disebut (Triple bottom line) sinergi tiga elemen ini merupakan
kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
C. ARTI PENTING CSR
Menurut Sulistyaningtyas dalam dalam tesisnya (2005) berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa
tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi,
diantaranya adalah:
1.
Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya
garis pembatas diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan
universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional
dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi.
2. Konsumen dan investor
sebagai public primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung
jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya.
3. Sebagai bagian dalam
etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat
mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate
governance).
4. Masyarakat pada beberapa
negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standard etika berorganisasi,
ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah social.
5. Tanggung jawab sosial
setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi.
6. Tanggung jawab sosial
dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.
D. RUANG LINGKUP
KEGIATAN CSR:
Menurut
Adeng dalam jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia (2011:32-39) menyatakan bahwa
aktivitas CSR dapat berupa:
1. Membuat
permintaan atas produk yang bertanggung jawab secara sosial dan ramah
lingkungan dan jasa diantara konsumen dalam masyarakat dengan melakukan
edukasi.
2. Memberikan
keterampilan teknis yang diperlukan kepada anggota masyarakat untuk
mengembangkan, membuat dan menyempurnakan kemampuan teknis dari warga negara.
Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan pendidikan, kejuruan, pelatihan dan
lembaga pengetahuan.
3. Bantuan
pemerintah dan badan pemerintah untuk membingkai aturan dan peraturan untuk
mencegah perilaku buruk perusahaan khususnya pada kegiatan sosial dan
lingkungan untuk mendorong perilaku perusahaan yang baik, untuk hal yang sama.
4. Melestarikan
sumber daya alam seperti air, bahan bakar fosil atau mengurangi emisi gas,
rumah kaca bagi negara lingkungan yang lebih baik dari kondisi pada semua
tingkatan sehingga berbagai risiko lingkungan akan berkurang.
5. Bantuan
dalam mengembangkan kapasitas petani dan produsen bahan baku sehingga mereka
dapat menyediakan perusahaan dengan bahan baku yang dibutuhkan berkualitas dan
jumlah yang dibutuhkan.
6. Bantuan
untuk mengembangkan cluster industri dan dengan demikian membuat dan menambah
dukungan infrastruktur bagi perusahaan.
E. MERUMUSKAN
PROGRAM CSR:
Ada beberapa panduan dalam merumuskan
program CSR, yaitu:
1. Engagement
Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi
yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai rencana pengembangan
program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah terbangunnya pemahaman, penerimaan
dan trust masyarakat yang akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa
dijadikan dasar untuk membangun ”kontrak sosial” antara masyarakat dengan
perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Assessment
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan
dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan bukan hanya
berdasarkan needs-based approach
(aspirasi masyarakat), melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi internasional atau standar normatif
hak-hak sosial masyarakat).
3. Plan of action
Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan sebaiknya
memerhatikan aspirasi masyarakat (stakeholders)
di satu pihak dan misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
4. Action and Facilitation
Menerapkan program yang telah disepakati bersama. Program bisa
dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau organisasi lokal. Namun, bisa
pula difasilitasi oleh LSM dan pihak perusahaan. Monitoring, supervisi dan
pendampingan merupakan kunci keberhasilan implementasi program.
5. Evaluation and Termination or Reformation
Menilai
sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan
evaluasi, program akan diakhiri (termination)
maka perlu adanya semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara
pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, melaksanakan TOT CSR melalui capacity building terhadap masyarakat
(stakeholders) yang akan melanjutkan program CSR secara mandiri. Bila ternyata
program CSR akan dilanjutkan (reformation),
maka perlu dirumuskan lessons learned bagi pengembangan program CSR berikutnya.
Kesepakatan baru bisa dirumuskan sepanjang diperlukan.
BAB III
METODE PENGUMPULAN
DATA
A. METODE PENGUMPULAN DATA
Metode yang digunakan dalam pengumpulan pada
penelitian ini dilakukan dengan cara:
1. Wawancara (interview)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data
apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan
yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari
respondennya sedikit atau kecil. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri
pada laporan tentang diri sendiri atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan
atau keyakinan pribadi. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:157)
mengemukakan bahwa anggapan yang perlu dipegang oleh peneliti dalam menggunakan
metode interview dan juga kuisioner (angket) adalah pertama bahwa subjek
(responden) adalah orang yang paling tahu tentang dirinya sendiri, kedua bahwa apa yang dinyatakan oleh
subjek kepada peneliti adalah benar dan dapat dipercaya ketiga bahwa interpretasi subjek tentang pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan peneliti kepadanya adalah sama dengan apa yang dimaksudkan oleh
peneliti.
2.
Dokumentasi
Yaitu merupakan suatu
cara untuk memperoleh data dengan melakukan pencatatan sumber-sumber data yang
ada pada lokasi penelitian. Data ini merupakan data sekunder dan data-data pada
umumnya sudah ada, yaitu: arsip-arsip, dokumen atau surat keputusan. Pengamatan dan pencatatan dilakukan terhadap
objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Penulis melakukan
observasi (pengamatan) tentang bagaimana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di PT. Lembah Karet.
3.
Observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan
data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain,
yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau
wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang,
maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang
lain. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:165-166) mengemukakan bahwa
observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari
pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah
proses-proses pengamatan dan ingatan.
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila
penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam
dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Dari segi proses
pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi participant observation (observasi
berperan serta) dan non participant
observation, selanjutnya dari segi instrumentasi yang digunakan, maka
observasi dapat dibedakan menjadi observasi terstruktur dan tidak terstruktur.
B. LOKASI PENELITIAN
Lokasi dalam penelitian ini adalah PT. Lembah Karet, Kota Padang.
C. SUMBER DATA
Sumber data dalam penelitian yang akan dilakukan ini
adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber
yang terkait dengan penelitian ini.
D. INSTRUMEN PENELITIAN
D. INSTRUMEN PENELITIAN
Adapun yang menjadi instrumen dalam penelitian ini
adalah:
1. Catatan Lapangan (fiel note)
Catatan lapangan ini adalah dibuat setelah
peneliti mengadakan pengamatan atau wawancara. Catatan ini merupakan hasil dari
penelitian, yang di dengar, dilihat, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan
data dan refleksi data dalam penelitian kualitatif.
2. Pedoman Wawancara (Interview)
Merupakan
serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang memfokuskan pada permasalahan penelitian
yang digunakan sebagai pedoman bagi peneliti dalam melakukan wawancara dengan
informan.
3. Penelitian Sendiri
Dimana
peneliti sendiri yang dijadikan instrument, karena peneliti sekaligus sebagai
perencana, pelaksana dan pengumpul data.
BAB
IV
HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN
A. HASIL
TEMUAN DAN PEMBAHASAN
PT. Lembah
Karet Kota Padang sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam telah melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut
merupakan kewajiban perseroan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran. Beberapa agenda rutin tiap tahunnya dari PT. Lembah Karet
terhadap program CSR adalah keikutsertaan dalam Program Pembangunan Kota
Berwawasan Lingkungan yang dilakukan sejak tahun 2011.
Mengacu pada UU No. 32/2009 pemerintah
membuat program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) yang digunakan
sebagai instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan
yang dilakukan perusahaan. Dalam
penilaian kinerja tersebut
beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan,
pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah
B3, produksi bersih, program community relation, program community
development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.
Sementara empat kegiatan utama dalam
pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam
pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan
kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan
pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi Perusahaan
dalam lima peringkat, yaitu :
1.
Emas
: Peringkat emas diberikan untuk
usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan
lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.
2.
Hijau : Peringkat hijau untuk usaha yang
telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan
sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien
melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan
upaya tanggungjawab social atau Coorporate
Social Responsibility (CSR) dengan baik dengan skala yang besar.
3.
Biru : Peringkat biru untuk bidang usaha
yang telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku saja dan sudah mulai
melakukan tanggung jawab sosial atau CSR secara bertahap dengan skala kecil ke
menengah
4.
Merah :Peringkat
merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Jenis
usaha yang masih berupaya untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam
undang-undang.
5.
Hitam : sedangkan peringkat hitam, adalah
peringkat terendah untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan.
Berdasarkan proper di tersebut, maka PT. Lembah Karet
berada pada level “biru”. Peringkat ini diperoleh sejak bulan Januari 2014.
Tanggung jawab sosial perusahaan tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2010. Adapun
bentuk-bentuk tanggung jawab yang sudah dilaksanakan berupa:
1.
Tanggal 17 Juni 2010 yaitu, bantuan
pembuatan taman partisipasi program CSR kepada Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 10.000.000
2.
Tanggal 29 September 2011 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 20.000.000
3.
Tanggal 18 juni 2012 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 22.000.000
4.
Tanggal 17 Juni 2013 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 23.000.000
5.
Januari s/d Desember 2011 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah
setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x
12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
6.
Januari s/d Desember 2012 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT.
Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan
dengan total Rp. 3.000.000
7.
Januari s/d Desember 2013 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT.
Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan
total Rp. 3.000.000
8.
Tanggal 7 januari 2014 yaitu, bantuan
untuk pembangunan Mushalla Istiqamah di komplek karyawan PT. Lembah Karet
sebanyak Rp. 10.000.000
9.
Tanggal 25 oktober 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Bung Hatta berupa studi banding untuk
peningkatan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan.
10. Tanggal
12 desember 2013,
yaitu kerjasama dengan Universitas
Andalas berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan dalam bidang
pengolahan karet dan penanganan limbah cair.
11. Tanggal
25 Januari 2014 yaitu,
kerja sama dengan SMK 5
Padang dalam pelaksanaan Prakerin (Praktek Kerja Industri) November 2013 s/d
Januari 2014 selama 3 bulan di bidang Listrik untuk membantu peningkatan ilmu
pengetahuan siswa.
Peringkat “biru” yang
sudah disandang
PT.
Lembah Karet Kota Padang bisa
sewaktu-waktu menurun menjadi peringkat merah jika Perusahaan
tidak lagi ikut atau tidak mampu
melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Menurut Bapak H.Rinaldy Hady sebagai
Wakil Manajemen PT. Lembah Karet ada
beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program CSR, diantaranya:
1.
PT.Lembah Karet yang merupakan perusahaan Industri yang
berbasis perdagangan, maka
perusahaan terlebih dahulu
mengelola dan mengolah barang mentah yang dibeli dari pengusaha Getah Karet.
Pembelian getah karet dengan modal perusahaan
|
Diekspor
Keluar Negeri (Jepang dan Amerika)
|
Diolah menjadi bahan
setengah jadi
|
|
Dari skema di atas terlihat bahwa
keuntungan yang diperoleh
PT.Lembah Karet tidak terlalu besar jika dikurangi dengan biaya bahan mentah, biaya produksi dan gaji karyawan. Untuk melaksanakan Program CSR, perusahaan masih memiliki kendala dalam masalah keuangan.
Perusahaan hanya sanggup melaksanakan program CSR sekali dalam setiap tahunnya.
2.
PT.Lembah Karet hanya sanggup
melakukan dalam hal pemberian sumbangan ilmu pengetahuan kepada siswa/mahasiswa/pelajar
dengan bersikap open terhadap siapa saja yang ingin melakukan kunjungan atau peraktek untuk
memperoleh ilmu tentang limbah, amdal, PPLH, listrik, mesin, CSR
dan lainnya. Mereka belum sanggup untuk memberikan beasiswa pendidikan yang
dinilai cukup membebani keuangan perusahaan.
BAB V
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
Dari kegiatan KKL yang
dilakukan di PT. Lembah Karet Kota Padang diketahui bahwa penerapan program Corporate Social Responsibilitu (CSR)
berada pada tingkatan “biru”. Ada banyak kendalah bagi perusahaan untuk
merangkak menuju tingkatan selanjutnya (hijau maupun gold). Diantara kendala
yang dihadapi adalah masalah keuangan. Keuangan yang terbatas disebabkan oleh
bahan baku yang harus dibeli terlebih dahulu, bukan pada aset yang ada kemudian
diolah yang pada akhirnya menyebabkan besarnya biaya operasional yang harus
dikeluarkan.
B.
SARAN
Dengan mengetahui konsep Corporate Social Responsibilitu (CSR),
diharapkan kepada perseroan yang ada baik di tingkat daerah maupun nasional
untuk bisa melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan
lingkungan. Sehingga dengan adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan
tersebut, perseroan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adeng. 2011. “Analisis Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Jasa (Studi Kasus
Perusahaan Jasa di D.I.Yogyakarta)”, Jurnal Pendidikan Akuntansi
Indonesia, IX (2): 32-39.
Marnelly, Tomi. 2012. “CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia”. Jurnal Aplikasi Bisinis, 2 (2).
Rahmatullah,
Rahmat. 2013. “Regulasi CSR di Indonesia”. (Online), (http://www.rahmatullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html), diakses 29 Mei 2014.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung:
Alfabeta.
Sulistyaningtyas, Ike. D (2005). Reputasi Organisasi Yang Dibentuk Oleh
Media Cetak. Jakarta : Tesis pada Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi
FISIP Universitas Indonesia
Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
LAMPIRAN
Daftar Pertanyaan
1. Sejak tahun berapa PT.
Lembah Karet Kota Padang menerapkan program CSR?
2. Dalam bentuk apa saja
program CSR yang ada di PT. Lembah Karet Kota Padang?
3. Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam atau luar lingkungan PT. Lembah Karet Kota Padang?
4. Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang terdapat dalam anggaran
perusahaan?
5. Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan tanggung jawab sosial dan
lingkungan di PT. Lembah Karet Kota Padang?
6. Dalam menjalankan
tanggung jawab sosialnya, peringkat apakah yang diperoleh dari pemerintah?
7. Apa kendala-kendala
yang dihadapi PT. Lembah Karet Kota Padang dalam melaksanakan
program CSR?
8. Banyak orang
beranggapan bahwa CSR tersebut hanya berupa sumbangan saja. Bagaimana menurut
pendapat Bapak?
Data Singkat Informan
1. Nama : H. Rinaldi Hady
Umur :
+ 50 tahun
Jabatan :
Kepala Bagian Produksi
2. Nama : Heridon
Umur :
45 tahun
Jabatan :
Mandor
Alamat :
Simpang Haru
DOKUMENTASI
LAPORAN KKL
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN
HIDUP
“PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
DI PT. LEMBAH
KARET KOTA PADANG”
OLEH :
JAYANTI ARMIDA SARI 1106441
ADHITYA DIRGA 1101602
NURLENA 1101632
SANTI MAYA SARI 1101627
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya
yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan laporan KKL ini. Laporan ini disusun agar pembaca
dapat mengetahui tentang bagaimana Penerapan Corporate
Social Responsibility di PT. Lembah Karet Kota Padang.
Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing serta
teman-teman yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan
laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak
kekurangan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun. Dan semoga dengan selesainya laporan ini dapat bermanfaat bagi
pembaca dan teman-teman.
Padang, Mei 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Identifikasi Masalah.................................................................................. 2
C.
Batasan Masalah........................................................................................ 3
D.
Rumusan Masalah..................................................................................... 3
E.
Tujuan KKL.............................................................................................. 3
BAB
II KAJIAN TEORI
A.
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR)................................... 4
B.
Regulasi CSR di Indonesia....................................................................... 5
C.
Arti
Penting CSR...................................................................................... 8
D.
Ruang
Lingkup CSR................................................................................. 8
E.
Merumuskan
Program CSR....................................................................... 9
BAB
III METODE PENELITIAN
A.
Lokasi Penelitian.................................................................................. .. 11
B.
Metode Pengumpulan Data.................................................................... 12
C.
Sumber Data........................................................................................... 12
D.
Instrumen Penelitian............................................................................... 12
BAB
IV HASIL KKL DAN PEMBAHASAN
A.
Hasl
KKL dan Pembahasan.................................................................... 14
BAB
V PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................. 18
B.
Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DOKUMENTASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Melaksanakan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi setiap perusahaan profit dengan jenis kegiatan apapun.
Ketika perusahaan sebagai
komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi
keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi, dikarenakan
keberadaannya telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Tidak
hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini Corporate Social Responisibility (CSR)
telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan
tertentu wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang
berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya
identik dengan istilah Community
Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program CSR yang dilakukan
perusahaan tidak terbatas pada program
sosial maupun secara ekonomi. Ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran
pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti, sosial, pendidikan, dan
lingkungan. Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Kedua
undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap perseroan atau penanam modal
diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan
(CSR).
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan
memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people),
dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat
profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk
dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap
masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas
serta pembuatan kebijakan-
kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas
hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan
lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian
lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka
panjang.
Salah satu media
online menyatakan bahwa Sebelas pabrik pengolah semen, karet,
dan CPO (crude palm oil) di Kota Padang, Sumbar, berpotensi atau berkontribusi
mencemari udara karena mereka tidak memiliki peralatan pencegah pencemaran
udara. “Untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang
muncul, maka perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program Coorporate
Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Bapedalda Kota Padang,
Indang Dewata, di Padang, Jumat.
Berdasarkan masalah
tersebut, maka kami mengadakan KKL yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet, Kota Padang. Selain
itu KKL ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap mata kuliah Administrasi
Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan cara langsung mengamati situasi dan kondisi di lapangan.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1. Banyaknya perusahaan di Kota
Padang yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
2. Banyaknya perusahaan di Kota
Padang yang tidak menggunakan peralatan dalam pencegahan pencemaran.
3. Banyaknya perusahaan yang belum
menjalankan Corporate Sosial
Responsibility (CSR).
C. BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan
program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
D. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah di atas, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program CSR di PT.
Lembah Karet Kota Padang.
E. TUJUAN KKL
1. Untuk mengetahui sejauh mana
PT. Lembah Karet telah menjalankan tanggung jawab sosialnya.
2. Memenuhi tugas mata kuliah
Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
PENGERTIAN
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Menurut Marnelly (2012) dalam jurnal aplikasi
bisnis Vol. 2 No. 2 (2012) terdapat dua jenis
konsep Corporate Social Responsibility (CSR),
yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. CSR dalam pengertian
luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity).
Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggungjawab sosial
tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability)
perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia internasional. CSR dalam
pengertian sempit dapat dipahami dari beberapa peraturan dan pendapat ahli
berikut:
1. Menurut Widjaja &
Yeremia
CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya
Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders)
yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk
tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama
dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. World Business Council for Sustainable Development
CSR didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi
pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan
keluarganya, masyarakat sekitar serta public pada umumnya guna meningkatkan kualitas
hidup mereka.
3. Menurut Kotler &
Nance
Mendefinisikan
CSR sebagai komitmen korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sekitar melalui kebijakan praktik bisnis dan pemberian kontribusi sumber daya
korporasi.
4. Menurut Cheng dan
Yulius
Aktivitas CSR
dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan citra dan daya
tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan penjualan, dapat
menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan penjualan dan market
share.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa CSR merupakan social
responsibility dari perusahaan dalam hubungannya dengan pihak
internal dan eksternal perusahaan.
B. REGULASI CSR DI INDONESIA
Ada beberapa aturan-aturan terkait pelaksanaan program CSR di
Indonesia, yaitu:
1.
Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), sebagaimana Keputusan
Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman
dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina
Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
2. Peraturan mengikat Perseroan
Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini
melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam PP
ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab
sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran.
4. Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman
modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan
bahwa "Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."
Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi
lainnya, diantaranya: (a) Peringatan tertulis;
(b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan
usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal.
5.
Peraturan CSR
bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan
pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak
masyarakat adat”.
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin,
Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam
menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1 “Sumber pendanaan dalam penanganan fakir
miskin, meliputi: c. dana yang
disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2 Dana
yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan
pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat
sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
7.
Peraturan
Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012
tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial memandang penting dibentuknya forum CSR pada
level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha.
Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta
pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Dengan adanya regulasi
tersebut, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk
melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang
memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab
pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk
mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat.
Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
line), melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan
biasa disebut (Triple bottom line) sinergi tiga elemen ini merupakan
kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
C. ARTI PENTING CSR
Menurut Sulistyaningtyas dalam dalam tesisnya (2005) berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa
tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi,
diantaranya adalah:
1.
Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya
garis pembatas diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan
universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional
dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi.
2. Konsumen dan investor
sebagai public primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung
jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya.
3. Sebagai bagian dalam
etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat
mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate
governance).
4. Masyarakat pada beberapa
negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standard etika berorganisasi,
ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah social.
5. Tanggung jawab sosial
setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi.
6. Tanggung jawab sosial
dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.
D. RUANG LINGKUP
KEGIATAN CSR:
Menurut
Adeng dalam jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia (2011:32-39) menyatakan bahwa
aktivitas CSR dapat berupa:
1. Membuat
permintaan atas produk yang bertanggung jawab secara sosial dan ramah
lingkungan dan jasa diantara konsumen dalam masyarakat dengan melakukan
edukasi.
2. Memberikan
keterampilan teknis yang diperlukan kepada anggota masyarakat untuk
mengembangkan, membuat dan menyempurnakan kemampuan teknis dari warga negara.
Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan pendidikan, kejuruan, pelatihan dan
lembaga pengetahuan.
3. Bantuan
pemerintah dan badan pemerintah untuk membingkai aturan dan peraturan untuk
mencegah perilaku buruk perusahaan khususnya pada kegiatan sosial dan
lingkungan untuk mendorong perilaku perusahaan yang baik, untuk hal yang sama.
4. Melestarikan
sumber daya alam seperti air, bahan bakar fosil atau mengurangi emisi gas,
rumah kaca bagi negara lingkungan yang lebih baik dari kondisi pada semua
tingkatan sehingga berbagai risiko lingkungan akan berkurang.
5. Bantuan
dalam mengembangkan kapasitas petani dan produsen bahan baku sehingga mereka
dapat menyediakan perusahaan dengan bahan baku yang dibutuhkan berkualitas dan
jumlah yang dibutuhkan.
6. Bantuan
untuk mengembangkan cluster industri dan dengan demikian membuat dan menambah
dukungan infrastruktur bagi perusahaan.
E. MERUMUSKAN
PROGRAM CSR:
Ada beberapa panduan dalam merumuskan
program CSR, yaitu:
1. Engagement
Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi
yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai rencana pengembangan
program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah terbangunnya pemahaman, penerimaan
dan trust masyarakat yang akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa
dijadikan dasar untuk membangun ”kontrak sosial” antara masyarakat dengan
perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.
2. Assessment
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan
dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan bukan hanya
berdasarkan needs-based approach
(aspirasi masyarakat), melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi internasional atau standar normatif
hak-hak sosial masyarakat).
3. Plan of action
Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan sebaiknya
memerhatikan aspirasi masyarakat (stakeholders)
di satu pihak dan misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
4. Action and Facilitation
Menerapkan program yang telah disepakati bersama. Program bisa
dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau organisasi lokal. Namun, bisa
pula difasilitasi oleh LSM dan pihak perusahaan. Monitoring, supervisi dan
pendampingan merupakan kunci keberhasilan implementasi program.
5. Evaluation and Termination or Reformation
Menilai
sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan
evaluasi, program akan diakhiri (termination)
maka perlu adanya semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara
pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, melaksanakan TOT CSR melalui capacity building terhadap masyarakat
(stakeholders) yang akan melanjutkan program CSR secara mandiri. Bila ternyata
program CSR akan dilanjutkan (reformation),
maka perlu dirumuskan lessons learned bagi pengembangan program CSR berikutnya.
Kesepakatan baru bisa dirumuskan sepanjang diperlukan.
BAB III
METODE PENGUMPULAN
DATA
A. METODE PENGUMPULAN DATA
Metode yang digunakan dalam pengumpulan pada
penelitian ini dilakukan dengan cara:
1. Wawancara (interview)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data
apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan
yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari
respondennya sedikit atau kecil. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri
pada laporan tentang diri sendiri atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan
atau keyakinan pribadi. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:157)
mengemukakan bahwa anggapan yang perlu dipegang oleh peneliti dalam menggunakan
metode interview dan juga kuisioner (angket) adalah pertama bahwa subjek
(responden) adalah orang yang paling tahu tentang dirinya sendiri, kedua bahwa apa yang dinyatakan oleh
subjek kepada peneliti adalah benar dan dapat dipercaya ketiga bahwa interpretasi subjek tentang pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan peneliti kepadanya adalah sama dengan apa yang dimaksudkan oleh
peneliti.
2.
Dokumentasi
Yaitu merupakan suatu
cara untuk memperoleh data dengan melakukan pencatatan sumber-sumber data yang
ada pada lokasi penelitian. Data ini merupakan data sekunder dan data-data pada
umumnya sudah ada, yaitu: arsip-arsip, dokumen atau surat keputusan. Pengamatan dan pencatatan dilakukan terhadap
objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Penulis melakukan
observasi (pengamatan) tentang bagaimana perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di PT. Lembah Karet.
3.
Observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan
data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain,
yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau
wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang,
maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang
lain. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:165-166) mengemukakan bahwa
observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari
pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah
proses-proses pengamatan dan ingatan.
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila
penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam
dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Dari segi proses
pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi participant observation (observasi
berperan serta) dan non participant
observation, selanjutnya dari segi instrumentasi yang digunakan, maka
observasi dapat dibedakan menjadi observasi terstruktur dan tidak terstruktur.
B. LOKASI PENELITIAN
Lokasi dalam penelitian ini adalah PT. Lembah Karet, Kota Padang.
C. SUMBER DATA
Sumber data dalam penelitian yang akan dilakukan ini
adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber
yang terkait dengan penelitian ini.
D. INSTRUMEN PENELITIAN
D. INSTRUMEN PENELITIAN
Adapun yang menjadi instrumen dalam penelitian ini
adalah:
1. Catatan Lapangan (fiel note)
Catatan lapangan ini adalah dibuat setelah
peneliti mengadakan pengamatan atau wawancara. Catatan ini merupakan hasil dari
penelitian, yang di dengar, dilihat, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan
data dan refleksi data dalam penelitian kualitatif.
2. Pedoman Wawancara (Interview)
Merupakan
serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang memfokuskan pada permasalahan penelitian
yang digunakan sebagai pedoman bagi peneliti dalam melakukan wawancara dengan
informan.
3. Penelitian Sendiri
Dimana
peneliti sendiri yang dijadikan instrument, karena peneliti sekaligus sebagai
perencana, pelaksana dan pengumpul data.
BAB
IV
HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN
A. HASIL
TEMUAN DAN PEMBAHASAN
PT. Lembah
Karet Kota Padang sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam telah melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut
merupakan kewajiban perseroan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran. Beberapa agenda rutin tiap tahunnya dari PT. Lembah Karet
terhadap program CSR adalah keikutsertaan dalam Program Pembangunan Kota
Berwawasan Lingkungan yang dilakukan sejak tahun 2011.
Mengacu pada UU No. 32/2009 pemerintah
membuat program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) yang digunakan
sebagai instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan
yang dilakukan perusahaan. Dalam
penilaian kinerja tersebut
beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan,
pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah
B3, produksi bersih, program community relation, program community
development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan.
Sementara empat kegiatan utama dalam
pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam
pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan
kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan
pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi Perusahaan
dalam lima peringkat, yaitu :
1.
Emas
: Peringkat emas diberikan untuk
usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan
lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.
2.
Hijau : Peringkat hijau untuk usaha yang
telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan
sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien
melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan
upaya tanggungjawab social atau Coorporate
Social Responsibility (CSR) dengan baik dengan skala yang besar.
3.
Biru : Peringkat biru untuk bidang usaha
yang telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku saja dan sudah mulai
melakukan tanggung jawab sosial atau CSR secara bertahap dengan skala kecil ke
menengah
4.
Merah :Peringkat
merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Jenis
usaha yang masih berupaya untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam
undang-undang.
5.
Hitam : sedangkan peringkat hitam, adalah
peringkat terendah untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan.
Berdasarkan proper di tersebut, maka PT. Lembah Karet
berada pada level “biru”. Peringkat ini diperoleh sejak bulan Januari 2014.
Tanggung jawab sosial perusahaan tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2010. Adapun
bentuk-bentuk tanggung jawab yang sudah dilaksanakan berupa:
1.
Tanggal 17 Juni 2010 yaitu, bantuan
pembuatan taman partisipasi program CSR kepada Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 10.000.000
2.
Tanggal 29 September 2011 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 20.000.000
3.
Tanggal 18 juni 2012 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 22.000.000
4.
Tanggal 17 Juni 2013 yaitu, bantuan
1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang
senilai Rp. 23.000.000
5.
Januari s/d Desember 2011 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah
setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x
12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
6.
Januari s/d Desember 2012 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT.
Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan
dengan total Rp. 3.000.000
7.
Januari s/d Desember 2013 yaitu, bantuan
untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT.
Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan
total Rp. 3.000.000
8.
Tanggal 7 januari 2014 yaitu, bantuan
untuk pembangunan Mushalla Istiqamah di komplek karyawan PT. Lembah Karet
sebanyak Rp. 10.000.000
9.
Tanggal 25 oktober 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Bung Hatta berupa studi banding untuk
peningkatan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan.
10. Tanggal
12 desember 2013,
yaitu kerjasama dengan Universitas
Andalas berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan dalam bidang
pengolahan karet dan penanganan limbah cair.
11. Tanggal
25 Januari 2014 yaitu,
kerja sama dengan SMK 5
Padang dalam pelaksanaan Prakerin (Praktek Kerja Industri) November 2013 s/d
Januari 2014 selama 3 bulan di bidang Listrik untuk membantu peningkatan ilmu
pengetahuan siswa.
Peringkat “biru” yang
sudah disandang
PT.
Lembah Karet Kota Padang bisa
sewaktu-waktu menurun menjadi peringkat merah jika Perusahaan
tidak lagi ikut atau tidak mampu
melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Menurut Bapak H.Rinaldy Hady sebagai
Wakil Manajemen PT. Lembah Karet ada
beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program CSR, diantaranya:
1.
PT.Lembah Karet yang merupakan perusahaan Industri yang
berbasis perdagangan, maka
perusahaan terlebih dahulu
mengelola dan mengolah barang mentah yang dibeli dari pengusaha Getah Karet.
Pembelian getah karet dengan modal perusahaan
|
Diekspor
Keluar Negeri (Jepang dan Amerika)
|
Diolah menjadi bahan
setengah jadi
|
|
Dari skema di atas terlihat bahwa
keuntungan yang diperoleh
PT.Lembah Karet tidak terlalu besar jika dikurangi dengan biaya bahan mentah, biaya produksi dan gaji karyawan. Untuk melaksanakan Program CSR, perusahaan masih memiliki kendala dalam masalah keuangan.
Perusahaan hanya sanggup melaksanakan program CSR sekali dalam setiap tahunnya.
2.
PT.Lembah Karet hanya sanggup
melakukan dalam hal pemberian sumbangan ilmu pengetahuan kepada siswa/mahasiswa/pelajar
dengan bersikap open terhadap siapa saja yang ingin melakukan kunjungan atau peraktek untuk
memperoleh ilmu tentang limbah, amdal, PPLH, listrik, mesin, CSR
dan lainnya. Mereka belum sanggup untuk memberikan beasiswa pendidikan yang
dinilai cukup membebani keuangan perusahaan.
BAB V
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
Dari kegiatan KKL yang
dilakukan di PT. Lembah Karet Kota Padang diketahui bahwa penerapan program Corporate Social Responsibilitu (CSR)
berada pada tingkatan “biru”. Ada banyak kendalah bagi perusahaan untuk
merangkak menuju tingkatan selanjutnya (hijau maupun gold). Diantara kendala
yang dihadapi adalah masalah keuangan. Keuangan yang terbatas disebabkan oleh
bahan baku yang harus dibeli terlebih dahulu, bukan pada aset yang ada kemudian
diolah yang pada akhirnya menyebabkan besarnya biaya operasional yang harus
dikeluarkan.
B.
SARAN
Dengan mengetahui konsep Corporate Social Responsibilitu (CSR),
diharapkan kepada perseroan yang ada baik di tingkat daerah maupun nasional
untuk bisa melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan
lingkungan. Sehingga dengan adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan
tersebut, perseroan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adeng. 2011. “Analisis Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Jasa (Studi Kasus
Perusahaan Jasa di D.I.Yogyakarta)”, Jurnal Pendidikan Akuntansi
Indonesia, IX (2): 32-39.
Marnelly, Tomi. 2012. “CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia”. Jurnal Aplikasi Bisinis, 2 (2).
Rahmatullah,
Rahmat. 2013. “Regulasi CSR di Indonesia”. (Online), (http://www.rahmatullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html), diakses 29 Mei 2014.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung:
Alfabeta.
Sulistyaningtyas, Ike. D (2005). Reputasi Organisasi Yang Dibentuk Oleh
Media Cetak. Jakarta : Tesis pada Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi
FISIP Universitas Indonesia
Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
LAMPIRAN
Daftar Pertanyaan
1. Sejak tahun berapa PT.
Lembah Karet Kota Padang menerapkan program CSR?
2. Dalam bentuk apa saja
program CSR yang ada di PT. Lembah Karet Kota Padang?
3. Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam atau luar lingkungan PT. Lembah Karet Kota Padang?
4. Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan
dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang terdapat dalam anggaran
perusahaan?
5. Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan tanggung jawab sosial dan
lingkungan di PT. Lembah Karet Kota Padang?
6. Dalam menjalankan
tanggung jawab sosialnya, peringkat apakah yang diperoleh dari pemerintah?
7. Apa kendala-kendala
yang dihadapi PT. Lembah Karet Kota Padang dalam melaksanakan
program CSR?
8. Banyak orang
beranggapan bahwa CSR tersebut hanya berupa sumbangan saja. Bagaimana menurut
pendapat Bapak?
Data Singkat Informan
1. Nama : H. Rinaldi Hady
Umur :
+ 50 tahun
Jabatan :
Kepala Bagian Produksi
2. Nama : Heridon
Umur :
45 tahun
Jabatan :
Mandor
Alamat :
Simpang Haru
Gambar 2:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2011
Gambar 3:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2012
Gambar 4:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2013
Gambar 5:
Kunjungan Ke PT. Lembah Karet Kota Padang
Gambar 6:
Proses wawancara dengan Bapak Rinaldi Hady
Gambar 7:
Proses wawancara dengan Bapak Heridon
Gambar 8:
Proses pembuatan laporan kelompok
Gambar 1:
Foto taman partisipasi program CSR kepada pemerintah Kota Padang
Gambar 2:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2011
Gambar 3:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2012
Gambar 4:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2013
Gambar 5:
Kunjungan Ke PT. Lembah Karet Kota Padang
Gambar 6:
Proses wawancara dengan Bapak Rinaldi Hady
Gambar 7:
Proses wawancara dengan Bapak Heridon
Gambar 8:
Proses pembuatan laporan kelompok