Selasa, 03 Juni 2014

LAPORAN KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)

LAPORAN KKL
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
“PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
DI PT. LEMBAH KARET KOTA PADANG”












OLEH :

JAYANTI ARMIDA SARI             1106441
ADHITYA DIRGA                          1101602
NURLENA                                        1101632
SANTI MAYA SARI                       1101627









ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014





KATA  PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan laporan KKL ini. Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang bagaimana Penerapan Corporate Social Responsibility di PT. Lembah Karet Kota Padang. Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing serta teman-teman yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.

Padang,    Mei 2014

Penulis


DAFTAR ISI
                                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                     
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Identifikasi Masalah.................................................................................. 2
C.     Batasan Masalah........................................................................................ 3
D.    Rumusan Masalah..................................................................................... 3
E.     Tujuan KKL.............................................................................................. 3
BAB II KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)................................... 4
B.     Regulasi CSR di Indonesia....................................................................... 5
C.     Arti Penting CSR...................................................................................... 8
D.    Ruang Lingkup CSR................................................................................. 8
E.     Merumuskan Program CSR....................................................................... 9
BAB III METODE PENELITIAN                                                                      
A.    Lokasi Penelitian.................................................................................. .. 11
B.     Metode Pengumpulan Data.................................................................... 12
C.     Sumber Data........................................................................................... 12
D.    Instrumen Penelitian............................................................................... 12
BAB IV HASIL KKL DAN PEMBAHASAN
A.    Hasl KKL dan Pembahasan.................................................................... 14
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................. 18
B.     Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DOKUMENTASI




BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Melaksanakan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi setiap perusahaan profit dengan jenis kegiatan apapun. Ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi, dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Tidak hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini Corporate Social Responisibility (CSR) telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan tertentu wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program CSR yang dilakukan perusahaan tidak terbatas pada program sosial maupun secara ekonomi. Ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti, sosial, pendidikan, dan lingkungan. Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan (CSR).
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-


kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang.
Salah satu media online menyatakan bahwa Sebelas pabrik pengolah semen, karet, dan CPO (crude palm oil) di Kota Padang, Sumbar, berpotensi atau berkontribusi mencemari udara karena mereka tidak memiliki peralatan pencegah pencemaran udara. “Untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang muncul, maka perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Bapedalda Kota Padang, Indang Dewata, di Padang, Jumat.
Berdasarkan masalah tersebut, maka kami mengadakan KKL yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet, Kota Padang. Selain itu KKL ini juga bertujuan untuk meningkatkan  pemahaman terhadap mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan cara langsung mengamati situasi dan kondisi di lapangan.

B.  IDENTIFIKASI MASALAH
1.    Banyaknya perusahaan di Kota Padang yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
2.    Banyaknya perusahaan di Kota Padang yang tidak menggunakan peralatan dalam pencegahan pencemaran.
3.    Banyaknya perusahaan yang belum menjalankan Corporate Sosial Responsibility (CSR).


C.  BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
D.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
E.  TUJUAN KKL
1.    Untuk mengetahui sejauh mana PT. Lembah Karet telah menjalankan tanggung jawab sosialnya.
2.    Memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.




BAB II
KAJIAN TEORI

A.  PENGERTIAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Menurut Marnelly (2012) dalam jurnal aplikasi bisnis Vol. 2 No. 2 (2012)  terdapat dua jenis konsep Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. CSR dalam pengertian luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity). Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggungjawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability) perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia internasional. CSR dalam pengertian sempit dapat dipahami dari beberapa peraturan dan pendapat ahli berikut:
1.    Menurut Widjaja & Yeremia
CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2.    World Business Council for Sustainable Development
CSR didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta public pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup mereka.



3.    Menurut Kotler & Nance
Mendefinisikan CSR sebagai komitmen korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kebijakan praktik bisnis dan pemberian kontribusi sumber daya korporasi.
4.    Menurut Cheng dan Yulius
Aktivitas CSR dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan citra dan daya tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan penjualan, dapat menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan penjualan dan market share.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa CSR merupakan social responsibility dari perusahaan dalam hubungannya dengan pihak internal dan eksternal perusahaan.

B.  REGULASI CSR DI INDONESIA

Ada beberapa aturan-aturan terkait pelaksanaan program CSR di Indonesia, yaitu:
1.      Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
2.      Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
4.      Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
5.      Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  
6.      Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
7.      Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Dengan adanya regulasi tersebut, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut (Triple bottom line) sinergi tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.

C.  ARTI PENTING CSR

Menurut  Sulistyaningtyas dalam dalam tesisnya (2005) berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi, diantaranya adalah:
1.    Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya garis pembatas diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi.
2.    Konsumen dan investor sebagai public primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya.
3.    Sebagai bagian dalam etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate governance).
4.    Masyarakat pada beberapa negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standard etika berorganisasi, ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah social.
5.    Tanggung jawab sosial setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi.
6.    Tanggung jawab sosial dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.

D.  RUANG LINGKUP KEGIATAN CSR:

            Menurut Adeng dalam jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia (2011:32-39) menyatakan bahwa aktivitas CSR dapat berupa:
1.      Membuat permintaan atas produk yang bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan dan jasa diantara konsumen dalam masyarakat dengan melakukan edukasi.
2.      Memberikan keterampilan teknis yang diperlukan kepada anggota masyarakat untuk mengembangkan, membuat dan menyempurnakan kemampuan teknis dari warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan pendidikan, kejuruan, pelatihan dan lembaga pengetahuan.
3.      Bantuan pemerintah dan badan pemerintah untuk membingkai aturan dan peraturan untuk mencegah perilaku buruk perusahaan khususnya pada kegiatan sosial dan lingkungan untuk mendorong perilaku perusahaan yang baik, untuk hal yang sama.
4.      Melestarikan sumber daya alam seperti air, bahan bakar fosil atau mengurangi emisi gas, rumah kaca bagi negara lingkungan yang lebih baik dari kondisi pada semua tingkatan sehingga berbagai risiko lingkungan akan berkurang.
5.      Bantuan dalam mengembangkan kapasitas petani dan produsen bahan baku sehingga mereka dapat menyediakan perusahaan dengan bahan baku yang dibutuhkan berkualitas dan jumlah yang dibutuhkan.
6.      Bantuan untuk mengembangkan cluster industri dan dengan demikian membuat dan menambah dukungan infrastruktur bagi perusahaan.

E.  MERUMUSKAN PROGRAM CSR:

       Ada beberapa panduan dalam merumuskan program CSR, yaitu:
1.    Engagement
Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai rencana pengembangan program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah terbangunnya pemahaman, penerimaan dan trust masyarakat yang akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa dijadikan dasar untuk membangun ”kontrak sosial” antara masyarakat dengan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.
2.    Assessment
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan bukan hanya berdasarkan needs-based approach (aspirasi masyarakat), melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi internasional atau standar normatif hak-hak sosial masyarakat).
3.    Plan of action
Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan sebaiknya memerhatikan aspirasi masyarakat (stakeholders) di satu pihak dan misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
4.    Action and Facilitation
Menerapkan program yang telah disepakati bersama. Program bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau organisasi lokal. Namun, bisa pula difasilitasi oleh LSM dan pihak perusahaan. Monitoring, supervisi dan pendampingan merupakan kunci keberhasilan implementasi program.
5.    Evaluation and Termination or Reformation
Menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan evaluasi, program akan diakhiri (termination) maka perlu adanya semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, melaksanakan TOT CSR melalui capacity building terhadap masyarakat (stakeholders) yang akan melanjutkan program CSR secara mandiri. Bila ternyata program CSR akan dilanjutkan (reformation), maka perlu dirumuskan lessons learned bagi pengembangan program CSR berikutnya. Kesepakatan baru bisa dirumuskan sepanjang diperlukan.



BAB III
METODE PENGUMPULAN DATA

A.  METODE PENGUMPULAN DATA

Metode yang digunakan dalam pengumpulan pada penelitian ini dilakukan dengan cara:
1.    Wawancara (interview)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari respondennya sedikit atau kecil. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri pada laporan tentang diri sendiri atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan pribadi. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:157) mengemukakan bahwa anggapan yang perlu dipegang oleh peneliti dalam menggunakan metode interview dan juga kuisioner (angket) adalah pertama  bahwa subjek (responden) adalah orang yang paling tahu tentang dirinya sendiri, kedua bahwa apa yang dinyatakan oleh subjek kepada peneliti adalah benar dan dapat dipercaya ketiga bahwa interpretasi subjek tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti kepadanya adalah sama dengan apa yang dimaksudkan oleh peneliti.
2.        Dokumentasi
Yaitu merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan melakukan pencatatan sumber-sumber data yang ada pada lokasi penelitian. Data ini merupakan data sekunder dan data-data pada umumnya sudah ada, yaitu: arsip-arsip, dokumen atau surat keputusan. Pengamatan dan pencatatan dilakukan terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Penulis melakukan observasi (pengamatan) tentang bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di PT. Lembah Karet.
3.        Observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau


wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang lain. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:165-166) mengemukakan bahwa observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Dari segi proses pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi participant observation (observasi berperan serta) dan non participant observation, selanjutnya dari segi instrumentasi yang digunakan, maka observasi dapat dibedakan menjadi observasi terstruktur dan tidak terstruktur.

B.  LOKASI PENELITIAN

Lokasi dalam penelitian ini adalah PT. Lembah Karet, Kota Padang.

C.  SUMBER DATA

Sumber data dalam penelitian yang akan dilakukan ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber yang terkait dengan penelitian ini.

D. INSTRUMEN PENELITIAN
Adapun yang menjadi instrumen dalam penelitian ini adalah:
1.    Catatan Lapangan (fiel note)
Catatan lapangan ini adalah dibuat setelah peneliti mengadakan pengamatan atau wawancara. Catatan ini merupakan hasil dari penelitian, yang di dengar, dilihat, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi data dalam penelitian kualitatif.
2.    Pedoman Wawancara (Interview)
Merupakan serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang memfokuskan pada permasalahan penelitian yang digunakan sebagai pedoman bagi peneliti dalam melakukan wawancara dengan informan.
3.    Penelitian Sendiri
Dimana peneliti sendiri yang dijadikan instrument, karena peneliti sekaligus sebagai perencana, pelaksana dan pengumpul data.



BAB IV
HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN

A.  HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN
PT. Lembah Karet Kota Padang sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban perseroan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Beberapa agenda rutin tiap tahunnya dari PT. Lembah Karet terhadap program CSR adalah keikutsertaan dalam Program Pembangunan Kota Berwawasan Lingkungan yang dilakukan sejak tahun 2011.
Mengacu pada UU No. 32/2009 pemerintah membuat program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) yang digunakan sebagai instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Dalam penilaian kinerja tersebut beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, produksi bersih, program community relation, program community development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan. 
Sementara empat kegiatan utama dalam pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan  hidup, dan pelaksanaan kewajiban  perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi Perusahaan dalam lima peringkat, yaitu :
1.      Emas  :  Peringkat emas diberikan  untuk usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.


2.      Hijau : Peringkat hijau untuk usaha yang telah melakukan  pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan  sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggungjawab social atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dengan baik dengan skala yang besar.
3.      Biru : Peringkat biru untuk bidang usaha yang telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku saja dan sudah mulai melakukan tanggung jawab sosial atau CSR secara bertahap dengan skala kecil ke menengah
4.      Merah :Peringkat merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Jenis usaha yang masih berupaya untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam undang-undang.
5.      Hitam  : sedangkan peringkat hitam, adalah peringkat terendah untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan.

Berdasarkan proper di tersebut, maka PT. Lembah Karet berada pada level “biru”. Peringkat ini diperoleh sejak bulan Januari 2014. Tanggung jawab sosial perusahaan tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2010. Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab yang sudah dilaksanakan berupa:
1.      Tanggal 17 Juni 2010 yaitu, bantuan pembuatan taman partisipasi program CSR kepada Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 10.000.000
2.      Tanggal 29 September 2011 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 20.000.000
3.      Tanggal 18 juni 2012 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 22.000.000
4.      Tanggal 17 Juni 2013 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 23.000.000
5.      Januari s/d Desember 2011 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
6.      Januari s/d Desember 2012 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
7.      Januari s/d Desember 2013 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
8.      Tanggal 7 januari 2014 yaitu, bantuan untuk pembangunan Mushalla Istiqamah di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak Rp. 10.000.000
9.      Tanggal 25 oktober 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Bung Hatta berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan.
10.  Tanggal 12 desember 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Andalas berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan dalam bidang pengolahan karet dan penanganan limbah cair.
11.  Tanggal 25 Januari 2014 yaitu, kerja sama dengan SMK 5 Padang dalam pelaksanaan Prakerin (Praktek Kerja Industri) November 2013 s/d Januari 2014 selama 3 bulan di bidang Listrik untuk membantu peningkatan ilmu pengetahuan siswa.

            Peringkat biru yang sudah disandang PT. Lembah Karet Kota Padang bisa sewaktu-waktu menurun menjadi peringkat merah jika Perusahaan tidak lagi ikut atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Menurut Bapak H.Rinaldy Hady sebagai Wakil Manajemen PT. Lembah Karet ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program CSR, diantaranya:
1.    PT.Lembah Karet yang merupakan perusahaan Industri yang berbasis perdagangan, maka perusahaan terlebih dahulu mengelola dan mengolah barang mentah yang dibeli dari pengusaha Getah Karet.
Pembelian getah karet dengan modal perusahaan
Diekspor Keluar Negeri (Jepang dan Amerika)
Diolah menjadi bahan setengah jadi

Gambar: alur aktivitas PT. Lembah Karet
 
 


Dari skema di atas terlihat bahwa keuntungan yang diperoleh PT.Lembah Karet tidak terlalu besar jika dikurangi dengan biaya bahan mentah, biaya produksi dan gaji karyawan. Untuk melaksanakan Program CSR, perusahaan masih memiliki kendala dalam masalah keuangan. Perusahaan hanya sanggup melaksanakan program CSR sekali dalam setiap tahunnya.
2.    PT.Lembah Karet hanya  sanggup melakukan dalam hal pemberian sumbangan ilmu pengetahuan kepada siswa/mahasiswa/pelajar dengan bersikap open terhadap siapa saja yang ingin melakukan kunjungan atau peraktek untuk memperoleh ilmu tentang limbah, amdal, PPLH, listrik, mesin, CSR dan lainnya. Mereka belum sanggup untuk memberikan beasiswa pendidikan yang dinilai cukup membebani keuangan perusahaan.



BAB V
KESIMPULAN

A.  KESIMPULAN
Dari kegiatan KKL yang dilakukan di PT. Lembah Karet Kota Padang diketahui bahwa penerapan program Corporate Social Responsibilitu (CSR) berada pada tingkatan “biru”. Ada banyak kendalah bagi perusahaan untuk merangkak menuju tingkatan selanjutnya (hijau maupun gold). Diantara kendala yang dihadapi adalah masalah keuangan. Keuangan yang terbatas disebabkan oleh bahan baku yang harus dibeli terlebih dahulu, bukan pada aset yang ada kemudian diolah yang pada akhirnya menyebabkan besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan.
B.  SARAN
Dengan mengetahui konsep Corporate Social Responsibilitu (CSR), diharapkan kepada perseroan yang ada baik di tingkat daerah maupun nasional untuk bisa melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan. Sehingga dengan adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut, perseroan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adeng. 2011. “Analisis Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Jasa (Studi Kasus Perusahaan Jasa di D.I.Yogyakarta)”, Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, IX (2): 32-39.
Marnelly, Tomi. 2012. “CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia”. Jurnal Aplikasi Bisinis, 2 (2).
Rahmatullah, Rahmat. 2013. “Regulasi CSR di Indonesia”. (Online), (http://www.rahmatullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html), diakses 29 Mei 2014.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sulistyaningtyas, Ike. D (2005). Reputasi Organisasi Yang Dibentuk Oleh Media Cetak. Jakarta : Tesis pada Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia
Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.






LAMPIRAN
Daftar Pertanyaan
1.      Sejak tahun berapa PT. Lembah Karet Kota Padang menerapkan program CSR?
2.      Dalam bentuk apa saja program CSR yang ada di PT. Lembah Karet Kota Padang?
3.      Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam  atau luar lingkungan PT. Lembah Karet Kota Padang?
4.      Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang terdapat dalam anggaran perusahaan?
5.      Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan tanggung jawab sosial dan lingkungan di PT. Lembah Karet Kota Padang?
6.      Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, peringkat apakah yang diperoleh dari pemerintah?
7.      Apa kendala-kendala yang dihadapi PT. Lembah Karet Kota Padang dalam melaksanakan program CSR?
8.      Banyak orang beranggapan bahwa CSR tersebut hanya berupa sumbangan saja. Bagaimana menurut pendapat Bapak?

Data Singkat Informan
1.      Nama               : H. Rinaldi Hady
Umur               : +  50 tahun
Jabatan                        : Kepala Bagian Produksi
2.      Nama               : Heridon
Umur               : 45 tahun
Jabatan                        : Mandor
Alamat                        : Simpang Haru


DOKUMENTASI
LAPORAN KKL
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
“PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
DI PT. LEMBAH KARET KOTA PADANG”












OLEH :

JAYANTI ARMIDA SARI             1106441
ADHITYA DIRGA                          1101602
NURLENA                                        1101632
SANTI MAYA SARI                       1101627












ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2014

KATA  PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan laporan KKL ini. Laporan ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang bagaimana Penerapan Corporate Social Responsibility di PT. Lembah Karet Kota Padang. Laporan ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada guru/dosen pembimbing serta teman-teman yang telah banyak membantu menyusun agar dapat menyelesaikan laporan ini. Semoga laporan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.

Padang,    Mei 2014

Penulis


DAFTAR ISI
                                                                                                                                    Halaman
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                     
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Identifikasi Masalah.................................................................................. 2
C.     Batasan Masalah........................................................................................ 3
D.    Rumusan Masalah..................................................................................... 3
E.     Tujuan KKL.............................................................................................. 3
BAB II KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)................................... 4
B.     Regulasi CSR di Indonesia....................................................................... 5
C.     Arti Penting CSR...................................................................................... 8
D.    Ruang Lingkup CSR................................................................................. 8
E.     Merumuskan Program CSR....................................................................... 9
BAB III METODE PENELITIAN                                                                      
A.    Lokasi Penelitian.................................................................................. .. 11
B.     Metode Pengumpulan Data.................................................................... 12
C.     Sumber Data........................................................................................... 12
D.    Instrumen Penelitian............................................................................... 12
BAB IV HASIL KKL DAN PEMBAHASAN
A.    Hasl KKL dan Pembahasan.................................................................... 14
BAB V PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................. 18
B.     Saran....................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DOKUMENTASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Melaksanakan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi setiap perusahaan profit dengan jenis kegiatan apapun. Ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi, dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak baik positif maupun negatif. Tidak hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini Corporate Social Responisibility (CSR) telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar perusahaan tertentu wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program CSR yang dilakukan perusahaan tidak terbatas pada program sosial maupun secara ekonomi. Ada beberapa bidang lain yang dapat dijadikan sasaran pertanggungjawaban sosial perusahaan seperti, sosial, pendidikan, dan lingkungan. Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 74 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Kedua undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab perusahaan (CSR).
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-

kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang.
Salah satu media online menyatakan bahwa Sebelas pabrik pengolah semen, karet, dan CPO (crude palm oil) di Kota Padang, Sumbar, berpotensi atau berkontribusi mencemari udara karena mereka tidak memiliki peralatan pencegah pencemaran udara. “Untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat pencemaran udara yang muncul, maka perusahaan sementara lebih diarahkan agar melaksanakan program Coorporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Bapedalda Kota Padang, Indang Dewata, di Padang, Jumat.
Berdasarkan masalah tersebut, maka kami mengadakan KKL yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet, Kota Padang. Selain itu KKL ini juga bertujuan untuk meningkatkan  pemahaman terhadap mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup dengan cara langsung mengamati situasi dan kondisi di lapangan.

B.  IDENTIFIKASI MASALAH
1.    Banyaknya perusahaan di Kota Padang yang melakukan pencemaran terhadap lingkungan.
2.    Banyaknya perusahaan di Kota Padang yang tidak menggunakan peralatan dalam pencegahan pencemaran.
3.    Banyaknya perusahaan yang belum menjalankan Corporate Sosial Responsibility (CSR).


C.  BATASAN MASALAH
Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini dibatasi pada pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
D.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang dan batasan masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan program CSR di PT. Lembah Karet Kota Padang.
E.  TUJUAN KKL
1.    Untuk mengetahui sejauh mana PT. Lembah Karet telah menjalankan tanggung jawab sosialnya.
2.    Memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Kependudukan dan Lingkungan Hidup.



BAB II
KAJIAN TEORI

A.  PENGERTIAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Menurut Marnelly (2012) dalam jurnal aplikasi bisnis Vol. 2 No. 2 (2012)  terdapat dua jenis konsep Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu dalam pengertian luas dan dalam pengertian sempit. CSR dalam pengertian luas, berkaitan erat dengan tujuan mencapai kegiatan ekonomi berkelanjutan (sustainable economic activity). Keberlanjutan kegiatan ekonomi bukan hanya terkait soal tanggungjawab sosial tetapi juga menyangkut akuntabilitas (accountability) perusahaan terhadap masyarakat dan bangsa serta dunia internasional. CSR dalam pengertian sempit dapat dipahami dari beberapa peraturan dan pendapat ahli berikut:
1.    Menurut Widjaja & Yeremia
CSR merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan (tidak hanya Perseroan Terbatas) dengan segala hal (stake-holders) yang secara langsung maupun tidak langsung berinteraksi dengan perusahaan untuk tetap menjamin keberadaan dan kelangsungan hidup usaha (sustainability) perusahaan tersebut. Pengertian tersebut sama dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yaitu merupakan komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2.    World Business Council for Sustainable Development
CSR didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan para karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar serta public pada umumnya guna meningkatkan kualitas hidup mereka.


3.    Menurut Kotler & Nance
Mendefinisikan CSR sebagai komitmen korporasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kebijakan praktik bisnis dan pemberian kontribusi sumber daya korporasi.
4.    Menurut Cheng dan Yulius
Aktivitas CSR dapat memberikan banyak manfaat, seperti: dapat meningkatkan citra dan daya tarik perusahaan di mata investor serta analis keuangan penjualan, dapat menunjukan brand positioning, dan dapat meningkatkan penjualan dan market share.
Dari pengertian tersebut tampak bahwa CSR merupakan social responsibility dari perusahaan dalam hubungannya dengan pihak internal dan eksternal perusahaan.

B.  REGULASI CSR DI INDONESIA

Ada beberapa aturan-aturan terkait pelaksanaan program CSR di Indonesia, yaitu:
1.      Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
2.      Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3.      Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
4.      Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
5.      Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  
6.      Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
7.      Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Dengan adanya regulasi tersebut, industri atau korporasi-korporasi wajib untuk melaksanakannya, tetapi kewajiban ini bukan merupakan suatu beban yang memberatkan. Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan industri saja, tetapi setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengelolaan kualitas hidup masyarakat. Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi keuangan, sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut (Triple bottom line) sinergi tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.

C.  ARTI PENTING CSR

Menurut  Sulistyaningtyas dalam dalam tesisnya (2005) berbagai macam faktor yang menjadi penyebab mengapa tanggung jawab sosial menjadi begitu penting dalam lingkup organisasi, diantaranya adalah:
1.    Adanya arus globalisasi, yang memberikan gambaran tentang hilangnya garis pembatas diantara berbagai wilayah di dunia sehingga menghadirkan universalitas. Dengan demikian menjadi sangat mungkin perusahaan multinasional dapat berkembang dimana saja sebagai mata rantai globalisasi.
2.    Konsumen dan investor sebagai public primer organisasi profit membutuhkan gambaran mengenai tanggung jawab organisasi terhadap isu sosial dan lingkungannya.
3.    Sebagai bagian dalam etika berorganisasi, maka dibutuhkan tanggung jawab organisasi untuk dapat mengelola organisasi dengan baik (lebih layak dikenal dengan good corporate governance).
4.    Masyarakat pada beberapa negara menganggap bahwa organisasi sudah memenuhi standard etika berorganisasi, ketika organisasi tersebut peduli pada lingkungan dan masalah social.
5.    Tanggung jawab sosial setidaknya dapat mereduksi krisis yang berpotensi terjadi pada organisasi.
6.    Tanggung jawab sosial dianggap dapat meningkatkan reputasi organisasi.

D.  RUANG LINGKUP KEGIATAN CSR:

            Menurut Adeng dalam jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia (2011:32-39) menyatakan bahwa aktivitas CSR dapat berupa:
1.      Membuat permintaan atas produk yang bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan dan jasa diantara konsumen dalam masyarakat dengan melakukan edukasi.
2.      Memberikan keterampilan teknis yang diperlukan kepada anggota masyarakat untuk mengembangkan, membuat dan menyempurnakan kemampuan teknis dari warga negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mendirikan pendidikan, kejuruan, pelatihan dan lembaga pengetahuan.
3.      Bantuan pemerintah dan badan pemerintah untuk membingkai aturan dan peraturan untuk mencegah perilaku buruk perusahaan khususnya pada kegiatan sosial dan lingkungan untuk mendorong perilaku perusahaan yang baik, untuk hal yang sama.
4.      Melestarikan sumber daya alam seperti air, bahan bakar fosil atau mengurangi emisi gas, rumah kaca bagi negara lingkungan yang lebih baik dari kondisi pada semua tingkatan sehingga berbagai risiko lingkungan akan berkurang.
5.      Bantuan dalam mengembangkan kapasitas petani dan produsen bahan baku sehingga mereka dapat menyediakan perusahaan dengan bahan baku yang dibutuhkan berkualitas dan jumlah yang dibutuhkan.
6.      Bantuan untuk mengembangkan cluster industri dan dengan demikian membuat dan menambah dukungan infrastruktur bagi perusahaan.

E.  MERUMUSKAN PROGRAM CSR:

       Ada beberapa panduan dalam merumuskan program CSR, yaitu:
1.    Engagement
Pendekatan awal kepada masyarakat agar terjalin komunikasi dan relasi yang baik. Tahap ini juga bisa berupa sosialisasi mengenai rencana pengembangan program CSR. Tujuan utama langkah ini adalah terbangunnya pemahaman, penerimaan dan trust masyarakat yang akan dijadikan sasaran CSR. Modal sosial bisa dijadikan dasar untuk membangun ”kontrak sosial” antara masyarakat dengan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat.
2.    Assessment
Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan dasar dalam merumuskan program. Tahapan ini bisa dilakukan bukan hanya berdasarkan needs-based approach (aspirasi masyarakat), melainkan pula berpijak pada rights-based approach (konvensi internasional atau standar normatif hak-hak sosial masyarakat).
3.    Plan of action
Merumuskan rencana aksi. Program yang akan diterapkan sebaiknya memerhatikan aspirasi masyarakat (stakeholders) di satu pihak dan misi perusahaan termasuk shareholders di lain pihak.
4.    Action and Facilitation
Menerapkan program yang telah disepakati bersama. Program bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat atau organisasi lokal. Namun, bisa pula difasilitasi oleh LSM dan pihak perusahaan. Monitoring, supervisi dan pendampingan merupakan kunci keberhasilan implementasi program.
5.    Evaluation and Termination or Reformation
Menilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan program CSR di lapangan. Bila berdasarkan evaluasi, program akan diakhiri (termination) maka perlu adanya semacam pengakhiran kontrak dan exit strategy antara pihak-pihak yang terlibat. Misalnya, melaksanakan TOT CSR melalui capacity building terhadap masyarakat (stakeholders) yang akan melanjutkan program CSR secara mandiri. Bila ternyata program CSR akan dilanjutkan (reformation), maka perlu dirumuskan lessons learned bagi pengembangan program CSR berikutnya. Kesepakatan baru bisa dirumuskan sepanjang diperlukan.


BAB III
METODE PENGUMPULAN DATA

A.  METODE PENGUMPULAN DATA

Metode yang digunakan dalam pengumpulan pada penelitian ini dilakukan dengan cara:
1.    Wawancara (interview)
Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari respondennya sedikit atau kecil. Teknik pengumpulan data ini mendasarkan diri pada laporan tentang diri sendiri atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan pribadi. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:157) mengemukakan bahwa anggapan yang perlu dipegang oleh peneliti dalam menggunakan metode interview dan juga kuisioner (angket) adalah pertama  bahwa subjek (responden) adalah orang yang paling tahu tentang dirinya sendiri, kedua bahwa apa yang dinyatakan oleh subjek kepada peneliti adalah benar dan dapat dipercaya ketiga bahwa interpretasi subjek tentang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti kepadanya adalah sama dengan apa yang dimaksudkan oleh peneliti.
2.        Dokumentasi
Yaitu merupakan suatu cara untuk memperoleh data dengan melakukan pencatatan sumber-sumber data yang ada pada lokasi penelitian. Data ini merupakan data sekunder dan data-data pada umumnya sudah ada, yaitu: arsip-arsip, dokumen atau surat keputusan. Pengamatan dan pencatatan dilakukan terhadap objek di tempat terjadi atau berlangsungnya peristiwa. Penulis melakukan observasi (pengamatan) tentang bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di PT. Lembah Karet.
3.        Observasi
Observasi sebagai teknik pengumpulan data mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain, yaitu wawancara dan kuisioner. Kalau

wawancara dan kuisioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang lain. Menurut Sutrisno Hadi dalam Sugiyono (2003:165-166) mengemukakan bahwa observasi merupakan suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari pelbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara yang terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Dari segi proses pelaksanaan pengumpulan data, observasi dapat dibedakan menjadi participant observation (observasi berperan serta) dan non participant observation, selanjutnya dari segi instrumentasi yang digunakan, maka observasi dapat dibedakan menjadi observasi terstruktur dan tidak terstruktur.

B.  LOKASI PENELITIAN

Lokasi dalam penelitian ini adalah PT. Lembah Karet, Kota Padang.

C.  SUMBER DATA

Sumber data dalam penelitian yang akan dilakukan ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber yang terkait dengan penelitian ini.

D. INSTRUMEN PENELITIAN
Adapun yang menjadi instrumen dalam penelitian ini adalah:
1.    Catatan Lapangan (fiel note)
Catatan lapangan ini adalah dibuat setelah peneliti mengadakan pengamatan atau wawancara. Catatan ini merupakan hasil dari penelitian, yang di dengar, dilihat, dan dipikirkan dalam rangka pengumpulan data dan refleksi data dalam penelitian kualitatif.
2.    Pedoman Wawancara (Interview)
Merupakan serangkaian pertanyaan-pertanyaan yang memfokuskan pada permasalahan penelitian yang digunakan sebagai pedoman bagi peneliti dalam melakukan wawancara dengan informan.
3.    Penelitian Sendiri
Dimana peneliti sendiri yang dijadikan instrument, karena peneliti sekaligus sebagai perencana, pelaksana dan pengumpul data.


BAB IV
HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN

A.  HASIL TEMUAN DAN PEMBAHASAN
PT. Lembah Karet Kota Padang sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya alam telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut merupakan kewajiban perseroan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Beberapa agenda rutin tiap tahunnya dari PT. Lembah Karet terhadap program CSR adalah keikutsertaan dalam Program Pembangunan Kota Berwawasan Lingkungan yang dilakukan sejak tahun 2011.
Mengacu pada UU No. 32/2009 pemerintah membuat program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) yang digunakan sebagai instrument kebijakan pemerintah untuk mengawasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Dalam penilaian kinerja tersebut beberapa aspek yang diujikan meliputi ketaatan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, produksi bersih, program community relation, program community development, dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan. 
Sementara empat kegiatan utama dalam pelaksanaan proper adalah pengawasan penataan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan  hidup, dan pelaksanaan kewajiban  perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan proper, pemerintah membagi Perusahaan dalam lima peringkat, yaitu :
1.      Emas  :  Peringkat emas diberikan  untuk usaha atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan bisnis.

2.      Hijau : Peringkat hijau untuk usaha yang telah melakukan  pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan (beyond compliance) melalui pelaksanaan  sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R(reduce, reuse, recycle dan recovery), dan melakukan upaya tanggungjawab social atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dengan baik dengan skala yang besar.
3.      Biru : Peringkat biru untuk bidang usaha yang telah dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku saja dan sudah mulai melakukan tanggung jawab sosial atau CSR secara bertahap dengan skala kecil ke menengah
4.      Merah :Peringkat merah masih dilengkapinya seluruh persayaratan sesuai undang-undang. Jenis usaha yang masih berupaya untuk melengkapi persyaratan yang ada dalam undang-undang.
5.      Hitam  : sedangkan peringkat hitam, adalah peringkat terendah untuk usaha yang sengaja lalai tidak menjalankan aturan.

Berdasarkan proper di tersebut, maka PT. Lembah Karet berada pada level “biru”. Peringkat ini diperoleh sejak bulan Januari 2014. Tanggung jawab sosial perusahaan tersebut sudah dijalankan sejak tahun 2010. Adapun bentuk-bentuk tanggung jawab yang sudah dilaksanakan berupa:
1.      Tanggal 17 Juni 2010 yaitu, bantuan pembuatan taman partisipasi program CSR kepada Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 10.000.000
2.      Tanggal 29 September 2011 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 20.000.000
3.      Tanggal 18 juni 2012 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 22.000.000
4.      Tanggal 17 Juni 2013 yaitu, bantuan 1 (satu) unit kontainer sampah untuk Pemerintah Kota Padang senilai Rp. 23.000.000
5.      Januari s/d Desember 2011 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
6.      Januari s/d Desember 2012 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
7.      Januari s/d Desember 2013 yaitu, bantuan untuk operasional Mushalla Istiqamah setiap bulan di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak RP.250.000 / bulan x 12 bulan dengan total Rp. 3.000.000
8.      Tanggal 7 januari 2014 yaitu, bantuan untuk pembangunan Mushalla Istiqamah di komplek karyawan PT. Lembah Karet sebanyak Rp. 10.000.000
9.      Tanggal 25 oktober 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Bung Hatta berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan.
10.  Tanggal 12 desember 2013, yaitu kerjasama dengan Universitas Andalas berupa studi banding untuk peningkatan ilmu pengetahuan dalam bidang pengolahan karet dan penanganan limbah cair.
11.  Tanggal 25 Januari 2014 yaitu, kerja sama dengan SMK 5 Padang dalam pelaksanaan Prakerin (Praktek Kerja Industri) November 2013 s/d Januari 2014 selama 3 bulan di bidang Listrik untuk membantu peningkatan ilmu pengetahuan siswa.

            Peringkat biru yang sudah disandang PT. Lembah Karet Kota Padang bisa sewaktu-waktu menurun menjadi peringkat merah jika Perusahaan tidak lagi ikut atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Menurut Bapak H.Rinaldy Hady sebagai Wakil Manajemen PT. Lembah Karet ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program CSR, diantaranya:
1.    PT.Lembah Karet yang merupakan perusahaan Industri yang berbasis perdagangan, maka perusahaan terlebih dahulu mengelola dan mengolah barang mentah yang dibeli dari pengusaha Getah Karet.
Pembelian getah karet dengan modal perusahaan
Diekspor Keluar Negeri (Jepang dan Amerika)
Diolah menjadi bahan setengah jadi

Gambar: alur aktivitas PT. Lembah Karet
 
 


Dari skema di atas terlihat bahwa keuntungan yang diperoleh PT.Lembah Karet tidak terlalu besar jika dikurangi dengan biaya bahan mentah, biaya produksi dan gaji karyawan. Untuk melaksanakan Program CSR, perusahaan masih memiliki kendala dalam masalah keuangan. Perusahaan hanya sanggup melaksanakan program CSR sekali dalam setiap tahunnya.
2.    PT.Lembah Karet hanya  sanggup melakukan dalam hal pemberian sumbangan ilmu pengetahuan kepada siswa/mahasiswa/pelajar dengan bersikap open terhadap siapa saja yang ingin melakukan kunjungan atau peraktek untuk memperoleh ilmu tentang limbah, amdal, PPLH, listrik, mesin, CSR dan lainnya. Mereka belum sanggup untuk memberikan beasiswa pendidikan yang dinilai cukup membebani keuangan perusahaan.


BAB V
KESIMPULAN

A.  KESIMPULAN
Dari kegiatan KKL yang dilakukan di PT. Lembah Karet Kota Padang diketahui bahwa penerapan program Corporate Social Responsibilitu (CSR) berada pada tingkatan “biru”. Ada banyak kendalah bagi perusahaan untuk merangkak menuju tingkatan selanjutnya (hijau maupun gold). Diantara kendala yang dihadapi adalah masalah keuangan. Keuangan yang terbatas disebabkan oleh bahan baku yang harus dibeli terlebih dahulu, bukan pada aset yang ada kemudian diolah yang pada akhirnya menyebabkan besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan.
B.  SARAN
Dengan mengetahui konsep Corporate Social Responsibilitu (CSR), diharapkan kepada perseroan yang ada baik di tingkat daerah maupun nasional untuk bisa melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan. Sehingga dengan adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut, perseroan berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Adeng. 2011. “Analisis Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR)Terhadap Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Jasa (Studi Kasus Perusahaan Jasa di D.I.Yogyakarta)”, Jurnal Pendidikan Akuntansi Indonesia, IX (2): 32-39.
Marnelly, Tomi. 2012. “CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan Teori dan Praktek di Indonesia”. Jurnal Aplikasi Bisinis, 2 (2).
Rahmatullah, Rahmat. 2013. “Regulasi CSR di Indonesia”. (Online), (http://www.rahmatullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html), diakses 29 Mei 2014.
Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sulistyaningtyas, Ike. D (2005). Reputasi Organisasi Yang Dibentuk Oleh Media Cetak. Jakarta : Tesis pada Program Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia
Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.





LAMPIRAN
Daftar Pertanyaan
1.      Sejak tahun berapa PT. Lembah Karet Kota Padang menerapkan program CSR?
2.      Dalam bentuk apa saja program CSR yang ada di PT. Lembah Karet Kota Padang?
3.      Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam  atau luar lingkungan PT. Lembah Karet Kota Padang?
4.      Apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang terdapat dalam anggaran perusahaan?
5.      Siapa saja yang terlibat dalam merumuskan tanggung jawab sosial dan lingkungan di PT. Lembah Karet Kota Padang?
6.      Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, peringkat apakah yang diperoleh dari pemerintah?
7.      Apa kendala-kendala yang dihadapi PT. Lembah Karet Kota Padang dalam melaksanakan program CSR?
8.      Banyak orang beranggapan bahwa CSR tersebut hanya berupa sumbangan saja. Bagaimana menurut pendapat Bapak?

Data Singkat Informan
1.      Nama               : H. Rinaldi Hady
Umur               : +  50 tahun
Jabatan                        : Kepala Bagian Produksi
2.      Nama               : Heridon
Umur               : 45 tahun
Jabatan                        : Mandor
Alamat                        : Simpang Haru





 












Gambar 2:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2011



 











Gambar 3:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2012


 












Gambar 4:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2013




Gambar 5:
Kunjungan Ke PT. Lembah Karet Kota Padang



 
Gambar 6:
Proses wawancara dengan Bapak Rinaldi Hady



 

















Gambar 7:
Proses wawancara dengan Bapak Heridon


 























Gambar 8:
Proses pembuatan laporan kelompok 
 













Gambar 1:
Foto taman partisipasi program CSR kepada pemerintah Kota Padang


 













Gambar 2:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2011




 












Gambar 3:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2012


 













Gambar 4:
Piagam penghargaan dari pemerintah Kota Padang 2013




Gambar 5:
Kunjungan Ke PT. Lembah Karet Kota Padang



 
Gambar 6:
Proses wawancara dengan Bapak Rinaldi Hady




 


















Gambar 7:
Proses wawancara dengan Bapak Heridon


 
























Gambar 8:

Proses pembuatan laporan kelompok